Mahasiswi di Lubuklinggau, ditangkap polisi lantaran mencuri uang tabungan milik temannya. Aksi itu dilakukannya karena lantaran terlilit utang arisan online.
Kasus Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, memasuki tahap P21. Dia dituduh menipu investor konser K-Pop TWICE, dengan kerugian mencapai Rp 12,3 Miliar.