detikFinance
Pengumuman! Perusahaan Lapor SPT Pajak Lewat Coretax Mulai Agustus
Kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.
Jumat, 11 Jul 2025 15:36 WIB