Menjadi bagian dari Korps Brimob Polri adalah impian banyak anak muda Indonesia yang ingin mengabdikan diri pada negara melalui disiplin dan ketangguhan. Setiap tahun, Polri membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara Brimob, yang dikenal dengan proses seleksi ketat dan berjenjang.
Tahun ini, pendaftaran kembali dibuka dengan sejumlah tahapan penting yang wajib diikuti oleh setiap calon peserta. Melalui mekanisme rekrutmen yang transparan dan terpusat secara daring, Polri memastikan proses seleksi berjalan objektif serta bebas dari praktik kecurangan.
Mulai pendaftaran online, verifikasi berkas di Polda atau Polres setempat, hingga rangkaian tes fisik dan psikologi, seluruh tahapan disusun untuk menjaring peserta yang memenuhi standar mental, moral, dan fisik sebagai calon anggota Brimob. Simak jadwal, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran Bintara Brimob November 2025
Dilansir dari Pengumuman Nomor: Peng/38/XI/Dik.2.1./2025 tentang Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, Polri membuka penerimaan Bintara Brimob Tahun Anggaran 2026 dalam rangka memperkuat sumber daya manusia Polri, khususnya dalam penyediaan personel Bintara Brimob.
Rekrutmen ini ditujukan bagi calon anggota Polri yang akan menempuh pendidikan pembentukan Bintara Polri untuk kemudian diangkat dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Program pendidikan ini dirancang untuk mencetak personel Brimob yang memiliki karakter.
Mulai dari kebhayangkaraan, sehat jasmani dan rohani, serta mampu melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum, termasuk penindakan huru-hara (PHH) dan anti-anarki. Dalam pelaksanaannya, Brimob juga diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital menuju era Police 4.0.
Kuota pendidikan ditetapkan sebanyak 2.000 peserta didik. Pendidikan akan dibuka dan ditutup sesuai kalender Prodiklat Polri Tahun Anggaran 2026, dengan lama pendidikan selama lima bulan.
Adapun lokasi pendidikan dilaksanakan di SPN Polda Jatim, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulsel. Sementara proses pendaftaran dan seleksi diselenggarakan seluruh Polres dan Polda di Indonesia.
Jadwal Pendaftaran Bintara Brimob November 2025
Bagi yang bercita-cita menjadi anggota Bintara Brimob Polri, tahapan seleksi akan berlangsung dari pertengahan November hingga akhir Desember 2025. Setiap tahap memiliki jadwal yang ketat dan wajib diikuti oleh seluruh peserta. Berikut rincian lengkap jadwal seleksinya.
- Pendaftaran Online dan Verifikasi: 10-18 November 2025
- Pakta Integritas dan Rikmin Awal: 19-22 November 2025
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap I: 24-26 November 2025
- CAT Psikologi Tahap I: 27-28 November 2025
- Gladi dan Pelaksanaan CAT Uji Akademik: 29 November-2 Desember 2025
- Pelaksanaan EKG: 3-4 Desember 2025
- Uji Kesamaptaan Jasmani dan Antrophometri: 5-9 Desember 2025
- Sidang Menuju Rikkes II: 11 Desember 2025
- Rikkes Tahap II: 12-13 Desember 2025
- Wawancara PMK dan Psikologi II: 14-17 Desember 2025
- Rikmin Akhir: 18-21 Desember 2025
- Sidang Kelulusan Akhir: 23 Desember 2025
Persyaratan Pendaftaran Bintara Brimob November 2025
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi Bintara Brimob, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yakni persyaratan umum yang berlaku untuk seluruh peserta, sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta persyaratan khusus yang menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan satuan Brimob. Kedua jenis persyaratan ini wajib dipenuhi agar calon peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
- Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya.
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C.
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen.
- Usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 24 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk), namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili).
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Bagi peserta calon Siswa yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
- Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Tata Cara Pendaftaran Online Bintara Brimob November 2025
Proses pendaftaran Bintara Brimob Polri dilakukan online melalui portal resmi rekrutmen Polri. Calon peserta wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran online dengan benar. Ketelitian dalam mengisi data menjadi hal penting agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala administratif.
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
- Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta seleksi wajib mengikuti tahap verifikasi berkas di Polres atau Polda setempat. Tahapan ini bertujuan memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah. Proses verifikasi juga menjadi penentu apakah peserta memenuhi syarat administrasi.
- Verifikasi dilaksanakan secara offline.
- Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat.
- Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
- Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
- Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
- Asli akta kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir Disdukcapil setempat, untuk akta kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
- Asli ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
- Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan.
- Bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website.
- Membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.
(ihc/irb)












































