Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Pendeta Saifuddin yang diduga berada di AS belum tertangkap. Polri masih melakukan koordinasi dengan AS.
Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Pendeta Saifuddin Ibrahim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim. Meski ditetapkan tersangka, YouTube Saifuddin masih aktif.
Kabareskrim mengungkap langkah yang ditempuh Polri untuk melacak pelaku penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, dari police to police hingga MLA. Apa itu?
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri akan bekerja sama dengan FBI untuk melacak penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim yang berada di AS.