detikBali

Masuk TN Komodo Tanpa Tiket, Turis Bisa Didenda 5 Kali Tarif

Terpopuler Koleksi Pilihan

Masuk TN Komodo Tanpa Tiket, Turis Bisa Didenda 5 Kali Tarif


Ambrosius Ardin - detikBali

Sejumlah wisatawan memasuki dermaga Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/4/2026). Balai TNK menerapkan kebijakan kuota 1.000 orang wisatawan per hari masuk ke kawasan itu sejak 1 April 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas wisata dan kelestarian alam, sekaligus meningkatkan kualitas destinasi wisata. ANTARA FOTO/Gecio Viana/app/nym.
Sejumlah wisatawan memasuki kawasan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Manggarai Barat -

Turis yang masuk Taman Nasional (TN) Komodo tanpa tiket jangan berharap bisa lolos begitu saja. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyiapkan sanksi administratif berupa denda sebesar lima kali tarif tiket masuk normal.

Aturan itu diberlakukan setelah petugas masih menemukan wisatawan yang masuk kawasan TN Komodo tanpa tiket. Tak hanya itu, sejumlah wisatawan juga ditemukan melakukan aktivitas yang melanggar aturan di kawasan konservasi tersebut.

Ketentuan mengenai penertiban tiket kunjungan wisata itu tertuang dalam pengumuman resmi BTNK tertanggal 23 September 2026. Pengumuman yang ditandatangani Plt. Kepala BTNK Lugi Hartanto tersebut ditujukan kepada wisatawan, pemilik kapal hingga agen perjalanan wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan dikeluarkannya pengumuman ini adalah bahwa di lapangan petugas masih menemukan wisatawan yang masuk kawasan TN Komodo tanpa tiket dan melakukan aktivitas yang melanggar aturan yang ada," jelas Kepala Subbagian Tata Usaha BTNK Urbanus Sius, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Pelanggaran aktivitas wisata yang ditemukan di kawasan TN Komodo di antaranya berwisata di zona yang bukan diperuntukkan kegiatan wisata, membuat tenda atau tempat makan di pulau, menerbangkan drone di luar area yang diperbolehkan, dan lainnya.

Urbanus menjelaskan, sesuai protokol kunjungan wisata di TN Komodo, setiap pengunjung wajib memiliki tiket masuk dan mematuhi prosedur aktivitas selama berada di dalam kawasan TN Komodo.

"Pengumuman penertiban yang dikeluarkan ini dilakukan di awal sebagai langkah preventif agar setiap wisatawan yang akan masuk ke Kawasan TN Komodo harus memastikan bahwa sudah memiliki tiket masuk kawasan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan TN Komodo," terang Urbanus.

Setelah pengumuman tersebut dikeluarkan, petugas akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Patroli rutin dilakukan untuk mengecek tiket sekaligus memantau aktivitas wisatawan.

BTNK akan mengambil tindakan jika menemukan wisatawan yang melakukan pelanggaran.

"Saat ini yang dilakukan adalah yang bersangkutan dipanggil dan membuat surat pernyataan, tergantung pelanggarannya," ujar Urbanus.

Dalam pengumuman tersebut, BTNK menegaskan setiap pengunjung yang memasuki kawasan TN Komodo wajib memiliki tiket masuk yang sah dan sesuai dengan aktivitas kunjungan yang dilakukan.

Pemilik kapal dan/atau agen perjalanan wisata juga wajib memastikan seluruh wisatawan serta kendaraan air yang digunakan selama kunjungan telah memiliki tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wisatawan dan/atau kendaraan yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa memiliki tiket masuk dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar lima kali tarif tiket masuk normal yang berlaku. Denda dikenakan per orang per hari untuk wisatawan atau per unit per hari untuk kendaraan sesuai ketentuan.

BTNK juga mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku usaha pariwisata memastikan pembelian dan kesesuaian tiket sebelum memasuki kawasan TN Komodo melalui SiOra. Informasi dan imbauan terkait ketentuan kunjungan juga telah tersedia melalui SiOra.

Penertiban dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Keputusan Kepala Balai TN Komodo Nomor 54 Tahun 2025 tentang Revisi II Protokol Kunjungan Wisata Alam di TN Komodo.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads