detikBali
3 Staf KPU Badung Kena Sanksi Adat Usai Viral Buang Sampah ke Selokan
Tiga staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung dikenakan sanksi adat berupa denda masing-masing Rp 1 juta setelah viral membuang sampah ke selokan.
4 jam yang lalu







































