Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
KP2MI perluas pelatihan vokasi lintas sektor untuk calon pekerja migran. Kerja sama dengan kementerian lain fokus pada peningkatan keterampilan dan perlindungan