Menjelang malam pergantian tahun, Polsek Brondong menggencarkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, polisi menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin. Razia digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menegakkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, penertiban miras dilakukan berdasarkan patroli serta informasi dari masyarakat.
"Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda saat patroli KRYD," ujar Hamzaid, Minggu (14/12/2025).
Lokasi pertama berada di Jalan Raya Deandeles Brondong. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati aktivitas penjualan miras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.
"Dari informasi masyarakat, petugas melakukan pengecekan dan mendapati seorang penjual berinisial F, warga Kecamatan Brondong," jelasnya.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis miras, di antaranya tiga botol air mineral 1,5 liter berisi arak atau sekitar 4,5 liter, 161 botol arak oplosan ukuran 250 ml atau sekitar 40,25 liter, empat botol bir bintang, serta empat botol minuman jenis kawa-kawa.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Brondong. Identitas penjual juga dicatat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Tak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktivitas penjualan miras di lokasi kedua, masih di Jalan Raya Deandeles Brondong.
Kali ini, petugas mengamankan penjual berinisial MA, warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 73 botol arak oplosan ukuran 250 ml atau sekitar 18,25 liter, dua botol minuman jenis kawa-kawa, serta uang tunai Rp 3.486.000 yang diduga hasil penjualan miras.
"Seluruh barang bukti dan penjual telah diamankan ke Polsek Brondong untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," tambah Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Selain melanggar peraturan daerah, miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal.
"Kami akan terus melaksanakan penindakan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang malam pergantian tahun," pungkasnya.
(irb/hil)











































