detikBali
2 Terdakwa Kepemilikan Ganja 2 Kg Divonis 8 dan 6,5 Tahun Penjara
Muhammad Idham dan I Nyoman Randha divonis berbeda setelah terbukti memiliki hampir 2 kg ganja. Idham dihukum 6 bulan, Randha 8 tahun penjara.
1 jam yang lalu







































