Dinas Lingkungan Hidup Palembang menegaskan pengelolaan limbah BGN harus sesuai kaidah lingkungan. Pengelola wajib memiliki izin dan IPAL untuk operasional.
Pemerintah evaluasi program Makan Bergizi Gratis, menghentikan 1.512 SPPG yang tidak memenuhi standar. Fokus pada kualitas dan keamanan pangan untuk siswa.