detikNews
Alasan KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
KPU mengatakan caleg terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mancalonkan diri pada Pilkada 2024. KPU pun memberikan penjelasannya
Jumat, 10 Mei 2024 08:06 WIB