detikNews
Dianggap Karet, Pasal Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Diubah MK
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
24 menit yang lalu







































