detikSumut
Kasasi JPU Dikabulkan, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Bupati Langkat Terit Rencana Perangin-angin.
Selasa, 26 Nov 2024 13:15 WIB