Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut pemerintah berupaya memulangkan WNI korban scam di Kamboja. Sebagian WNI menolak dipulangkan karena ingin tetap bekerja.
Indonesia dijatuhi sejumlah sanksi, yang hanya dicabut jika Indonesia menyatakan akan menerima atlet dari seluruh negara, tanpa melihat latar belakang politik.
Total 110 WNI tersebut saat ini tengah diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja. Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi untuk melakukan bantuan hukum.
97 WNI melarikan diri dari perusahaan penipuan daring (online scam). Sebanyak 13 WNI lain berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.
Keterlibatan WNI dalam kasus online scam seakan sudah menjadi hal lumrah. Kemenlu RI menyampaikan, sejak 2020, sekitar 10 ribu WNI terlibat online scam.
Sebanyak 97 warga Indonesia diduga terlibat kericuhan saat melarikan diri dari 'perusahaan' penipuan online di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.