Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa heran mesin impor yang harganya dicantumkan hanya US$ 7 atau setara Rp 117.040 ternyata dijual Rp 40-50 juta di marketplace.
Under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.