Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Sri Purnomo. Dengan begitu, proses persidangan kasus dugaan eks Bupati Sleman itu dinyatakan berlanjut.
Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
KPK mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Bambang Tanoesoedibjo. Ternyata Bambang dicegah KPK terkait kasus korupsi bansos di Kemensos periode 2020.