Bareskrim Polri menangkap dua DPO kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Riau. Puluhan kg sabu dan ketamin disita. Pengembangan kasus masih berlanjut.
Mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon, IT ditangkap atas dugaan peredaran narkoba. Ia sebelumnya dipecat karena memakai sabu dan kini justru jadi bandar.
Mantan Kanit Narkoba Ambon, IT, ditangkap sebagai bandar sabu setelah dipecat. Penangkapan ketiga ini mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang luas.
Eks Kanit Narkoba Polresta Ambon menjadi bandar sabu dengan omset Rp 20 juta per hari. Bersama kaki tangannya, RZ, mereka terlibat dalam jaringan narkoba.
Kurir 44 kg sabu di Pelabuhan Parepare, Andi Ayyub (33), divonis 20 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup karena belas kasih hakim.