Presiden AS Donald Trump menetapkan Ikhwanul Muslimin di tiga negara sebagai organisasi teroris. Ikhwanul Muslimin menantang keputusan ini dan menolak tuduhan.
Pemerintah Kuwait mencabut status kewarganegaraan 24 orang, termasuk seorang ulama terkemuka Tariq al-Suwaidan. Alasan pencabutan tidak diketahui secara jelas.
Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memulai proses penetapan cabang-cabang tertentu dari Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing.