Seorang pria di Mandailing Natal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh dan mencabuli seorang siswi. Tuntutan hukuman mati dibatalkan hakim.
Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue lantaran dagangannya dicurigai mengandung bahan spons di Kemayoran dijatuhi hukuman disiplin.
Terdakwa kasus narkoba kabur usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang. Dalam kasus narkoba itu, terdakwa ternyata dituntut hukuman mati.
Jaksa mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, pembunuh siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal.