Dengan mempertimbangkan prinsip normatif dan temuan empiris tersebut, maka alasan transformasi perilaku memilih konsisten dengan langkah revisi UU Pemilu.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
MK menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Cirebon dari paslon nomor 4, memastikan kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman.
MK menolak permohonan mantan PNS pada Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana yang meminta ASN tidak diberhentikan hanya karena telah menjalani masa pidana.