detikFinance
35% Distribusi Minyakita Wajib Melalui Bulog-ID Food Mulai 2026
"Wajib melalui BUMN Pangan, BUMN Pangan itu kan bisa Bulog dan ID Food minimal 35%," kata Budi.
Jumat, 28 Nov 2025 14:53 WIB







































