Polisi menangkap tabib alternatif di Bekasi yang diduga melecehkan pasien. Pelaku ditahan setelah melakukan ritual pembersihan yang berujung pelecehan.
Pelaku cabul di Lamongan, S (49), ditangkap setelah melarikan diri. Ia diduga menghamili anak di bawah umur. Polisi akan jerat dengan UU Perlindungan Anak.
Kasus dukun cabul di Magetan terungkap, pelaku A adalah residivis pencabulan anak. Ia memperdaya korban dengan dalih menghilangkan janin dari makhluk halus.