Remaja perempuan berinisial KMP (17) di Kabupaten Jembrana, Bali, kini harus berurusan dengan polisi. KMP ditangkap lantaran menjajakan dua temannya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
"Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. Pelaku bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp 200 ribu dari setiap transaksi," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, saat pers release di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi KMP terungkap setelah polisi menggerebek salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana pada Rabu (22/7). Kedua korban diketahui masih berstatus pelajar SMA, yakni CNTK (17) dan CTR (15). Sedangkan, pelaku KMP sudah putus sekolah dan tidak bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KMP ternyata sudah terlebih dahulu menjajakan diri dan menjalankan praktik prostitusi online itu selama hampir satu tahun. Kasus ini bermula saat KMP menerima pesan WA dari seorang pria yang meminta disediakan tiga perempuan untuk melayaninya.
Saat itu, KMP merespons dan menyebut hanya memiliki dua orang teman perempuan yang bisa dihubungi. Setelah pria tersebut setuju, KMP lantas menghubungi CNTK dan CTR. KMP menawarkan tarif Rp 1 juta untuk CNTK dan Rp 1,5 juta untuk korban CTR.
"Pelaku dan kedua korban ini berteman. Pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena sebelumnya para korban sempat bercerita sedang mengalami kesulitan keuangan," jelas Cheery.
Setelah disepakati, KMP bersama kedua korban berangkat menuju penginapan yang dijanjikan di Kecamatan Jembrana. Tiba di lokasi, KMP bertemu dengan pemesan dan langsung menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai pembayaran awal untuk korban CNTK. Sementara itu, pria lain yang memesan korban CTR belum tiba di lokasi.
"Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan perantara prostitusi anak, Tim Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di penginapan tersebut," papar Cheery.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan KMP beserta kedua temannya sebelum transaksi kedua terjadi. Selain mengamankan para remaja tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp 1 juta serta tiga ponsel.
Atas perbuatannya, KMP yang kini berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul/bersetubuh dengan anak di bawah umur.
"KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Cheery.
Mengingat status pelaku maupun korban yang masih di bawah umur, polisi memastikan akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum sesuai prosedur penanganan anak. Cheery mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap pergaulan buah hatinya.
"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam pergaulan harian dan penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada ajakan mencurigakan dan stop melakukan eksploitasi terhadap anak untuk keuntungan pribadi," pungkas Cheery.
(iws/iws)