Polresta Samarinda ungkap kasus korupsi di BPR dengan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar. Modusnya yakni kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang.
Majelis Hakim vonis Gumgum Gumilang 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PD BPR Artha Sukapura. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.