Daftar Bank Bangkrut 2026, Ada Satu BPR dari Jatim!

Daftar Bank Bangkrut 2026, Ada Satu BPR dari Jatim!

Chilyah Auliya  - detikJatim
Sabtu, 09 Mei 2026 07:00 WIB
Ilustrasi BPR bangkrut.
Ilustrasi BPR bangkrut. Foto: Infografis/Fuad Hasim
Surabaya -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) selama periode Januari hingga Maret 2026. Salah satu penyebab pencabutan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan bank yang memburuk akibat kekurangan modal.

Dirangkum dari detikFinance, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui keputusan OJK. Salah satu faktor yang melatarbelakangi pencabutan izin adalah kondisi kesehatan bank yang memburuk akibat kekurangan modal.

"Langkah ini (pencabutan izin bank) esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat struktur industri perbankan kita," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 BPR yang Ditutup Awal 2026

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin operasional enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah. Penutupan ini dilakukan setelah bank-bank tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan, termasuk terkait permodalan. Berikut daftar enam BPR yang izinnya dicabut pada awal 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat): Berhenti operasi sejak 7 Januari 2026
  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur): Resmi ditutup pada 27 Januari 2026
  • Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat): Izin dicabut pada 9 Februari 2026
  • PT BPR Kamadana (Bangli, Bali): Berhenti beroperasi per 18 Februari 2026
  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat): Izin usaha ditarik pada 9 Maret 2026
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat): Resmi tutup pada 31 Maret 2026

Selain menutup bank yang bermasalah, OJK juga mencatat adanya tren positif dalam penguatan industri melalui penggabungan usaha. Tercatat sebanyak 12 izin merger BPR/BPRS telah diterbitkan sepanjang awal tahun ini sebagai solusi untuk menciptakan bank yang lebih sehat dan tangguh.

ADVERTISEMENT

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bank Tutup?

Bagi yang memiliki simpanan di bank-bank tersebut, tidak perlu merasa cemas atau panik. Selama bank tersebut merupakan anggota peserta penjaminan, maka dana akan diganti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut langkah-langkah dan syarat agar dana bisa dicairkan ketika bank ditutup.

1. Memenuhi Syarat "3T"

Dana nasabah dijamin LPS hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria saldo harus benar-benar terdata dalam pembukuan resmi bank (cek buku tabungan atau bilyet deposito).

Kemudian, bunga tabungan atau deposito yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Nasabah juga tidak memiliki riwayat tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet atau tunggakan pinjaman yang mengganggu kesehatan bank.

2. Mekanisme Pengecekan Status

Nasabah disarankan memantau situs resmi LPS. Gunakan fitur "Cek Status" untuk memastikan apakah simpanan detikers masuk dalam daftar layak bayar. Tim likuidasi biasanya akan mengumumkan jadwal pembayaran tahap pertama dalam kurun waktu 90 hari kerja sejak penutupan bank.

3. Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika status sudah dinyatakan layak bayar, siapkan berkas asli dan fotokopi identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor. Buku tabungan atau sertifikat deposito asli juga harus disiapkan. Kemudian Isi formulir klaim yang tersedia di bank pembayar.

4. Proses Pencairan Dana

LPS akan menunjuk bank umum mitra (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau bank lainnya) sebagai agen pembayar. Nasabah cukup mendatangi kantor cabang bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen lengkap, dan dana akan dicairkan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

5. Jika Simpanan Dinyatakan Tidak Layak Bayar

Apabila nama detikers tidak terdaftar karena alasan tertentu (misalnya bunga terlalu tinggi), maka bisa mengajukan keberatan resmi kepada LPS. Jika solusi tetap tidak ditemukan, nasabah memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jangan pernah membuang dokumen asli perbankan meski bank sudah tutup ya. Selain itu, tetap pantau saluran informasi resmi dari LPS dan OJK untuk menghindari penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads