Bareskrim membongkar ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. Sejumlah fakta terungkap mulai dari modus hingga awal mula temuan ladang ganja.
Pemkab Trenggalek dan Bea Cukai musnahkan 520.104 batang rokok dan 1.235 liter miras ilegal. Upaya ini untuk melindungi pendapatan negara dan industri legal.
Kejari Mataram musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan, narkotika, dan asusila, setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, dengan 26 titik. Dua tersangka jaringan narkoba ditangkap.