Kecelakaan truk di Jambi melibatkan rigid dump truck dan truk Mitsubishi. Sopir truk mengalami patah kaki akibat pecah ban. Polisi selidiki penyebabnya.
Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada 8 pesilat yang merusak Polsek Watulimo, sementara 2 provokator dihukum 10 bulan.