Pria berinisial RD membakar 3 masjid di Sulsel karena meyakini perempuan tidak boleh salat di masjid. Ia adalah residivis dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Polda DIY merilis video aksi pembakaran fasilitas milik kepolisian yang dilakukan staf BEM KM UNY Perdana Arie Veriasa atau PA saat aksi pada Agustus lalu.