Polisi menetapkan Heri Purwanto sebagai tersangka kecelakaan maut di Tawangmangu yang menewaskan lima orang. Sopir terancam hukuman enam tahun penjara.
Kecelakaan maut mobil Elf yang menewaskan lima orang di jalur lama jalan Tawangmangu-Magetan, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar diduga rem blong.