Selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Polri juga mengungkap adanya temuan markup pembayaran down payment (DP) atau uang muka proyek tersebut. Ada markup sebesar 5 persen yang dilakukan pelaku.
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Aliran uang korupsi dari pelaku di kasus ini juga mengalir ke perusahaan Singapura.
Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terkait pembiayaan pekerjaan proyek. Aliran uang yang telah dimanipulasi diduga mengalir ke perusahaan di Singapura.