KGPH Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Dia pun mendapat KTP baru di kantor Dispendukcapil Kota Solo.
Edi Hendra Saputra membunuh suami dari selingkuhannya. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi.
George Sugama Halim, anak pemilik bos toko roti di Jaktim yang menganiaya karyawati telah diadili. Dia divonis 10 bulan penjara atas penganiayaan tersebut.