Kadinsos Kaltara menegaskan akan menindak tegas penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk judi online, termasuk pencabutan hak penerima.
Sebanyak 33 pelaku usaha pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) disanksi OJK.