detikSumut
Hore! Cukup Gunakan KTP, Warga Medan Bisa Berobat Secara Gratis
Terhitung Desember 2022, warga Kota Medan hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin berobat di sejumlah rumah sakit.
Selasa, 29 Nov 2022 05:48 WIB