detikSulsel
Penampakan Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Kini Berbaju Tahanan
Mahasiswi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan 11 laptop temannya. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Senin, 22 Jul 2024 20:02 WIB