detikJateng
Sanksi Rp 1 Juta untuk Pemberi Uang ke Pengemis Semarang Mulai Berlaku
Pemerintah Kota Semarang mulai menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Sanksinya kurungan dan denda.
Senin, 03 Okt 2022 12:28 WIB