Anggota Komisi IV DPR Kota Banda Aceh Musriadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membuat regulasi berbahasa daerah di lingkungan sekolah dan perkantoran. Penggunaan bahasa daerah dinilai penting agar bahasa ibu tidak punah.
"Kita mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk berinovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran bahasa Aceh, baik alokasi jam pelajaran bahasa Aceh, guru yang berkualifikasi, guru berkompeten khusus tentang bahasa Aceh dan sarana prasana penunjang pembelajaran di semua jenjang pendidikan," kata Musriadi kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dia mengatakan, Pemko juga perlu membuat program sehari berbahasa Aceh bagi warga Kota Banda Aceh. Program itu dapat dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lembaga swasta sebagai alat komunikasi dalam hal pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling urgen dan efektif dalam melestarikan bahasa Aceh idealnya di lembaga pendidikan dengan cara memaksimalkan mata pelajaran bahasa Aceh sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di sekolah-sekolah pada level SD/MI sampai dengan SMP/MTs," jelasnya.
Politikus PAN itu juga berharap kampus-kampus di Aceh juga membuka prodi bahasa Aceh. Tujuannya agar Tanah Rencong memiliki guru mata pelajaran bahasa daerah yang kompeten.
"Kita berharap PTS dan PTN juga membuka prodi bahasa Aceh di perguruan tinggi di Aceh agar kekurangan guru bahasa Aceh yang berkualifikasi dan berkompetensi di bidangnya terjawab," jelasnya.
Aturan penggunaan bahasa Aceh itu disebut penting agar bahasa daerah tidak punah. Dia meminta pemerintah mengantisipasi kepenuhan bahasa Aceh.
"Berkaca dari fenomena yang ada, yang kita takutkan cepat atau lambat, keberadaan bahasa Aceh dari waktu-waktu akan terus terdegradasi dan punah," kata Musriadi.
"Pemerintah harus menyiapkan strategi untuk menghindarkan bahasa Aceh dari kepunahan, dengan adanya regulasi bisa menjadi pijakan dalam mengimplementasi bahasa Aceh sebagai kearifan lokal dan budaya Aceh," ujarnya.
(agse/nkm)