detikFinance
Akhirnya! Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang/jasa mewah, sementara barang umum tetap 11%. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Rabu, 01 Jan 2025 15:10 WIB