Setelah menguraikan sejumlah bukti baru (novum), kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan. Berikut selengkapnya.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Berita terpopuler detikTravel membahas tentang seorang turis yang kembali ke tempat dia liburan lima tahun lalu. Ia selamatkan dari percobaan pembunuhan.