detikSulsel
Putusan MK: Parpol Bisa Usung Cakada Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, membolehkan partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.
Selasa, 20 Agu 2024 14:00 WIB