Masih Tunggu Putusan MK, Pelantikan Bupati-Wabup Tasikmalaya Tertunda

Masih Tunggu Putusan MK, Pelantikan Bupati-Wabup Tasikmalaya Tertunda

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 19 Feb 2025 14:58 WIB
Suasana FGD evaluasi Pemilu Kepala daerah di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya Rabu (19/2/25).
Suasana FGD evaluasi Pemilu Kepala daerah di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya Rabu (19/2/25). Foto: Deden Rahadian
Tasikmalaya -

Pelanitikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz tertunda. Ade sugianto dan Iip tak ikut dilantik bareng dengan kepala daerah terpilih lainnya yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).

"Yah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya masih belum rampung, kami masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Jadi besok belum ada pelantikan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada detikjabar saat acara FGD Pemilu Kepala daerah di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya Rabu (19/2/25).

Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 24 Februari mendatang. Paslon ini jadi satu satunya kepala daerah di Jabar yang ditunda pelantikanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, betul Kabupaten Tasikmalaya satu satunya yang belum dilantik esok," ucap Ami Imran Tamami.

Pasangan Ade-Iip masih jalani sengketa di MK. Kaitanya dengan gugatan yang dilayangkan pasangan Bupati Bomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi terkait periodesasi. Pasangan Cecep-Asep menggugat KPU yang dianggap meloloskan petahana Ade Sugianto dalam pencalonan. Paslon Cecep Asep menilai Ade Sugianto sudah menjabat dua periode.

ADVERTISEMENT

"Kami KPU sudah melaksanakan aturan PKPU dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, kami sudah sesuai aturan. Kita menghargai proses di MK," ujar Ami Imran Tamami.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda menegaskan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. "Hasil pengawasan kami, bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Sudah sesuai aturan," tegas Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Juanda di lokasi yang sama.

PLH Asisten Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Aneu Rohmawati mengakui pemerintah masih berjalan normal. "Jadi habis masa jabatanya saat kepala daerah terpilih dilantik, jadi beliau Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati masih menunaikan tugasnya," kata Aneu.

(sud/sud)


Hide Ads