Menaker Yassierli menerbitkan aturan pekerjaan alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri KetenagakerjaaNomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Sebanyak 350 jemaah haji Indonesia wafat pada musim haji 2026. Disinyalir penyebabnya antara lain pneumonia dan kelelahan berat akibat tur keliling kota.