ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
TNI AL diterpa isu miring. Perwiranya dikabarkan menerima uang Rp 4,2 miliar dari kapal-kapal asing yang ditahan. Laksamana Yudo menantang isu itu dibuktikan.