Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijabarkan oleh KPK, Rafael menerima gratifikasi lewat pengkondisian temuan pemeriksaan pajak.
KPK kirim tim ke Minahasa Utara untuk memeriksa perumahan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Rafael memiliki perumahan sebesar 6,5 hektare atas nama istri.
KPK berjanji mengusut tuntas harta mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profil sebagai ASN.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Uang dan tas mewah dengan harga fantastis pun disita dari rumah Rafael.