KPK Ungkap Nilai Sementara TPPU Rafael Alun Capai Puluhan Miliar

Nasional

KPK Ungkap Nilai Sementara TPPU Rafael Alun Capai Puluhan Miliar

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 21:19 WIB
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
Mantan pejabat Pajak Rafael Alun. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang (TPPU). KPK mengungkap nilai sementara TPPU yang diduga dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (11/5/2023) seperti dilansir detikNews.

Asep menyebutkan hari ini Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (GT) dan tiga orang lainnya diperiksa terkait TPPU Rafael itu. Hasil pemeriksaan ini berpotensi menambah nilai TPPU Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT, Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan, kalau bukan ya nggak kita ini juga, tapi kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Asep.

KPK juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang diduga milik Rafael Alun. Menurut Asep, ada juga dana yang dibelikan crypto currency atau Bitcoin.

ADVERTISEMENT

"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.

"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5).




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads