KPK kembali menyita sejumlah aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset tersebut mulai dari motor gede (moge) hingga kontrakan Rafael Alun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," ujar Ali dikutip dari detikNews, Rabu (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu moge Triumph 1.200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan. Rumah serta bisnis kontrakan Rafael di Jakarta Barat pun turut disita penyidik.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun! |
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.
KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," imbuhnya.
Selain itu, Ali mengatakan, penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun kini masih terus dilakukan penyidik KPK. Tiap aset milik Rafael yang teridentifikasi hasil korupsi akan dilakukan penyitaan.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tambahnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
(hil/dte)