Dua WNA asal Brazil ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara, karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka merupakan pasangan suami istri.
Yosep Hidayah mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri dan anaknya. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis tersebut.