Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Gibran Rakabuming segera mengembalikan KTA PDIP. Dia berharap Gibran segera membuat surat pengunduran diri.
Jumlah di atas belum termasuk soal putusan MK terbaru yang memperbolehkan orang di bawah 40 tahun jadi capres/cawapres sepanjang sudah jadi kepala daerah.
LSI merilis hasil survei putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Sebanyak 49% responden tak percaya jika Presiden Jokowi ikut campur atas putusan tersebut.
Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Gibran Rakabuming belum pantas menjadi cawapres. Ia mencontohkan Gibran tak bisa serius saat ditanya.
Ketua KPU RI mengatakan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos menjadi cawapres meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.