Pengadilan Negeri Surabaya mengklarifikas rencana penyegelan lahan ormas Madas bukan eksekusi. Penyegelan dilakukan atas permintaan kurator perkara pailit.
Mendagri Tito Karnavian pastikan dukungan penuh pemerintah dalam penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk anggaran dan pembangunan hunian tetap.