Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN divonis 5 tahun penjara. Vonis Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 8,5 miliar.