Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
Anggota kepolisian berinisial Aipda P, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus pajak di Samsat Bekasi, diproses Propam.